Apakah pacaran virtual termasuk zina? Apakah boleh melakukannya?

Konten [Tampil]

 Apakah pacaran virtual termasuk zina? Apakah boleh melakukannya? 

Iluatrasi pacaran online

Al-ikhlas-pacaran dalam sudut pandang islam adalah hal yang berdosa, karena pacaran ialah salah satu dari bagian zina. 

Mengapa pacaran menjadi zina ? 

Pacaran dalam islam menjadi zina karena beberapa sebab. Pacaran merupakan sebuah bentuk sosialisasi antar manusia. Maka dari itu, pada dasarnya segalam macam muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Namun, dibolehkannya pacaran tersebut selama tidak menjurus pada tindakan yang dilarang oleh syara', yaitu hal yang dapat mendekatkan pelaku pada perzinahan.

Akan tetapi pacaran zaman sekarang sudah banyak merumus ke perzinaan
Allah SWT berfirman dalam QS. al-Isra ayat 32 yang artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

sehingga para ulama sepakat untuk membuat hukun pacaran ialah haram, kecuali untuk melamar atau merumus ke pernikahan. 

Rasulullah saw memang tidak menjelaskan tentang pacaran akan tetapi rasulullah pernah menjelaskan tentang zina. Semua hal yang termasuk zina berawal dari berdua-duaan seperti pacaran

Hukum pacaran dalam islam jika bukan untuk berzina

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa pacaran yang berujung zina hukumnya haram keras. Pacaran sejak dini pun hukumnya haram. Akan tetapi ada pacaran yang dibolehkan dalam islam, yaitu pacaran yang berujung menikah atau melamar, dan orang tua orang yang kita pacari juga setuju dengan tindakan kita tersebut. 

Hukum pacaran virtual ( daring ) 

Menganai pacaran secara daring alangkah lebih bagus untuk dihindari. 
Kecuali pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang laki-laki hanya memandang muka dan telapak tangan wanita, tidak lebih. 
Dalam pacaran daring , jika ingin menjalin pernikahan lakukanlah dengan baik dan sesuai syariat islam. 

Kewaspadaan

Tetapi terkadang banyak orang-orang dzalim diluar sana yang bermodus pacaran daring merujuk ke pernikahan namun ia tak melakukannya, iamalah berbuat dzalim kepada orang yang dipacari tersebut. Oleh karenanya hindarilah berkenalan yang merujuk pada pernikahan secara daring. 

1 Komentar

  1. Zina itu tertagi menjadi zina pikiran, perkataan, dan perbuatan.. Menurut saya kalo pun secara virtual, tetapi mendatangkan zina.. Sekalipun hanya sebatas zina pikiran.. Tetap, harus di hindari..

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

About