Mau jadi imam shalat ? ketahui dulu syaratnya

Konten [Tampil]
Illustrasi gambar salat berjamaah
Al-ikhlas-
Assalamualaikum sahabat beriman, Shalat adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan baik secara sendiri maupun berjamaah. Shalat fardhu adalah shalat shubuh, dzuhur, ashar, magrib, dan isya. Shalat tersebut umumnya dilakukan berjamaah , adayang sendiri-sendiri. Shalat berjamaah dapat dilakukan di masjid (pada umumnya) maupun di rumah.. 

Shalat berjamaah tentu harus memiliki imam dan makmum, imam adalah pemimpin shalat berjamaah. Namun apa Boleh semua orang menjadi imam ? Apa sajakah syarat menjadi imam shalat berjamaah? . 
mari kita pelajari... 

Syarat Menjadi Imam 
menjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh asal-asalan,. 

Jika sang imam bisa memimpin salat dengan baik(benar), maka imam tersebut dan para makmum mendapat pahala yang sempurna, akan tetapi jika imam ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum adalah pahala yang sempurna.

Hal ini didasarkan dari hadist Nabi Saw:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut”

Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.

Berikut ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah............. 
1.Beragama islam
Orang kafir tidak diperbolehkan menjadi imam shalat. Bahkan orang kafir tidak diwajibkan shalat sebagaimana syarat wajib shalat yang mewajibkan umat islam untuk shalat bukan orang kafir, apalagi jika imamnya adalah orang kafir. Jikalau makmum mengetahui bahwa imam adalah orang kafir, maka hendaknya mengulang shalatnya. 

2.Laki-laki yang sudah baligh
Perempuan tidak diperbolehkan menjadi imam kecuali makmumnya adalah perempuan dan tidak ada laki-laki di tempat itu. Apa boleh semua laki-laki menjadi imam? Tidak, laki-laki yang menjadi imam adalah yang sudah baligh atau dewasa. Batasan umur dewasa laki-laki dan prempuan sekitar 17-18, Saat laki-laki sudah mimpi basah atau perempuan sudah haidh. 

3.Berakal Sehat
Orang gila atau mabuk atau tak sadarkan diri tidak boleh menjadi imam shalat, 

Salat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa (gila), ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

Syarat menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.
“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga”

4.Bagus bacaan al-qur'an  , menghafal sebagian al-Qur'an, dan paham rukun shalat
Syarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-quran karena pandai membaca Al-qur'an menjadi salah satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun salat.

Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di  rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya."

5.Bermukim
Orang musafir tidak disyaratkan untuk menjadi imam. Kecuali makmumnya adalah rombongannya. 
Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

6.Imam tidak menjadi makmum imam lain. 
Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang lainnya.

7.Suci dari najis dan hadast
Imam hendaknya terlebih dahulu menyucikan diri dari najis dan hadast. Sebabsalah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis dan hadast. Namun, apabila seorang imam tidak mengetahui dirinya berhadast maka shalatnya tetap sah. 

Syarat menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

8.Lebih baik orang yang lebih tua dan mampu. 
Akan lebih baik (utama) orang yang lebih tua sebagai imam, sebab orang yang lebih tua shalatnya akan lebih khusuk. 

Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

About